Indonesia
telah lama menerapkan sistem perekomian terbuka dalam mengaktifkan dan
menumbuhkembangkan kegiatan perdagangan dalam negeri maupun menjalin kerjasama
dengan luar negeri. Sistem perekomian terbuka merupakan istilah yang mengacu
pada sistem atau model perekonomian negara yang menjalankan perekonomian dengan
melibatkan komponen dan kegiatan asing di luar negara itu. Secara lebih jelas
perekonomian terbuka dapat dilihat dengan adanya kegiatan ekspor dan impor.
Contohnya seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Fenomena dari dampaknya
perdagangan internasional terlihat dari konsumen dalam negeri membeli barang
impor atau konsumen luar negeri membeli barang domestik. Hal tersebut menjadi
sesuatu yang sangat lazim dilakukan.
Perlu
ditelaah sebelumnya pengertian dari kegiatan ekspor merupakan suatu proses
transformasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara
legal umumnya dalam proses perdagangan. Dan oarang atau badan yang melakukannya
disebut sebagai eksportir. Dari pengertian tersebut menimbulkan suatu
pertanyaan kapankah suatu negara menjadi pengekspor?
Penguatan
ekspor mulai gencar digalakkan ketika industri dalam negeri bersaing dalam
menjual suatu produk yang dihasilkan untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan
yang didapatkan adalah dengan menjual barang di luar negeri lebih mahal dibandingkan
dalam negeri. Negarapun mendapatkan keuntungan berupa devisa. Semakin banyak
kegiatan ekspor maka semakin besar devisa yang diperoleh bagi suatu negara.
Sehingga
suatu negara menjadi pengekspor ketika daya saing produk tidak hanya dalam
persoalan harga melainkan juga mutu atau kualitas produk yang diperdagangkan. Penguatan
daya saing produk menuntut produsen atau pelaku eksportir menjual suatu barang
yang mempunyai nilai jual tinggi untuk menghasilkan devisa bagi suatu negara
sehingga produk domestik dapat bersaing di ranah Internasional.
Namun
sejauh ini masih banyak negara penghasil sumber daya alam lebih memilih tetap
mengekspor bahan mentah ketimbang mengolah lebih lanjut di dalam negeri. Dan menimbulkan
daya saing produk domestik masih cenderung kalah bersaing dengan negara yang
menambahkan proses sampai industri hilir agar menciptakan nilai tambah.
Menurut
Badan Pusat Statistik, secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari-Oktober
2008 mencapai USD118,43 miliar atau meningkat 26,92 persen dibanding periode
yang sama tahun 2007, sementara ekspor nonmigas mencapai USD92,26 miliar atau
meningkat 21,63 persen. Sementara itu ekspor hasil pertanian, industri, serta
hasil tambang dan lainnya pada periode tersebut meningkat masing-masing 34,65
persen, 21,04 persen, dan 21,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun
sebelumnya.
Disamping
kegiatan ekspor yang memicu semangat industri dalam negeri untuk menghasilkan
barang yang bernilai tinggi, perdagangan dengan sistem perekonomian terbuka
memungkinkan suatu negara untuk mendatangkan barang dari luar negeri atau yang
biasa disebut dengan impor. Impor merupakan bagian yang sangat penting dalam
perdagangan internasional. Orang atau lembaga yang melakukan impor disebut
sebagai importir.
Menurut
Dirnaeni (2011) suatu negara memberlakukan impor apabila
produksi dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik. Selain itu
kegiatan impor dilakukan jika harga barang yang bersangkutan di luar negeri
lebih mahal. Hal tersebut disebabkan antara lain :
a.
Negara penghasil
mempunyai sumber daya alam yang lebih banyak.
b.
Negara penghasil bisa
memproduksi barang dengan biaya yang lebih murah, dan
c.
Negara penghasil bisa
memproduksi barang dengan jumlah yang lebih banyak.
