6/17/2013

Indonesia telah lama menerapkan sistem perekomian terbuka dalam mengaktifkan dan menumbuhkembangkan kegiatan perdagangan dalam negeri maupun menjalin kerjasama dengan luar negeri. Sistem perekomian terbuka merupakan istilah yang mengacu pada sistem atau model perekonomian negara yang menjalankan perekonomian dengan melibatkan komponen dan kegiatan asing di luar negara itu. Secara lebih jelas perekonomian terbuka dapat dilihat dengan adanya kegiatan ekspor dan impor. Contohnya seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Fenomena dari dampaknya perdagangan internasional terlihat dari konsumen dalam negeri membeli barang impor atau konsumen luar negeri membeli barang domestik. Hal tersebut menjadi sesuatu yang sangat lazim dilakukan.
Perlu ditelaah sebelumnya pengertian dari kegiatan ekspor merupakan suatu proses transformasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal umumnya dalam proses perdagangan. Dan oarang atau badan yang melakukannya disebut sebagai eksportir. Dari pengertian tersebut menimbulkan suatu pertanyaan kapankah suatu negara menjadi pengekspor?
Penguatan ekspor mulai gencar digalakkan ketika industri dalam negeri bersaing dalam menjual suatu produk yang dihasilkan untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan yang didapatkan adalah dengan menjual barang di luar negeri lebih mahal dibandingkan dalam negeri. Negarapun mendapatkan keuntungan berupa devisa. Semakin banyak kegiatan ekspor maka semakin besar devisa yang diperoleh bagi suatu negara.
Sehingga suatu negara menjadi pengekspor ketika daya saing produk tidak hanya dalam persoalan harga melainkan juga mutu atau kualitas produk yang diperdagangkan. Penguatan daya saing produk menuntut produsen atau pelaku eksportir menjual suatu barang yang mempunyai nilai jual tinggi untuk menghasilkan devisa bagi suatu negara sehingga produk domestik dapat bersaing di ranah Internasional.
Namun sejauh ini masih banyak negara penghasil sumber daya alam lebih memilih tetap mengekspor bahan mentah ketimbang mengolah lebih lanjut di dalam negeri. Dan menimbulkan daya saing produk domestik masih cenderung kalah bersaing dengan negara yang menambahkan proses sampai industri hilir agar menciptakan nilai tambah.
Menurut Badan Pusat Statistik, secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari-Oktober 2008 mencapai USD118,43 miliar atau meningkat 26,92 persen dibanding periode yang sama tahun 2007, sementara ekspor nonmigas mencapai USD92,26 miliar atau meningkat 21,63 persen. Sementara itu ekspor hasil pertanian, industri, serta hasil tambang dan lainnya pada periode tersebut meningkat masing-masing 34,65 persen, 21,04 persen, dan 21,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Disamping kegiatan ekspor yang memicu semangat industri dalam negeri untuk menghasilkan barang yang bernilai tinggi, perdagangan dengan sistem perekonomian terbuka memungkinkan suatu negara untuk mendatangkan barang dari luar negeri atau yang biasa disebut dengan impor. Impor merupakan bagian yang sangat penting dalam perdagangan internasional. Orang atau lembaga yang melakukan impor disebut sebagai importir.
Menurut Dirnaeni (2011) suatu negara memberlakukan impor apabila produksi dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik. Selain itu kegiatan impor dilakukan jika harga barang yang bersangkutan di luar negeri lebih mahal. Hal tersebut disebabkan antara lain :
a.              Negara penghasil mempunyai sumber daya alam yang lebih banyak.
b.             Negara penghasil bisa memproduksi barang dengan biaya yang lebih murah, dan

c.              Negara penghasil bisa memproduksi barang dengan jumlah yang lebih banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar